
Rambaberita.com – PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) resmi melaporkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin (19/5). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja (K3) yang menyebabkan tewasnya dua balita di kolam limbah eks rig milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Laporan yang teregister dengan nomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, dan Sekretaris Umum, Andhi Harianto. Insiden tragis itu terjadi pada 22 April 2025. Korban, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas pengeboran yang diduga milik PHR.
Menurut keterangan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, kedua balita diduga terpeleset saat bermain di sekitar lokasi tanpa pengawasan orang tua. Namun, PETIR menilai insiden ini tak bisa dianggap kecelakaan biasa.
Minimnya penerapan standar K3 dan tidak adanya pengamanan di area kerja membuktikan bahwa ini bukan kecelakaan semata, melainkan kelalaian fatal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Jackson Sihombing.
PETIR menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Lokasi Petani 55, Kecamatan Rantau Kopar. Hasil temuan mereka menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan dan minimnya sistem pengamanan lokasi eks rig.
Beberapa bukti permulaan yang disampaikan PETIR, antara lain hasil laboratorium yang menunjukkan limbah melebihi ambang batas, keterangan pemilik kebun yang terdampak langsung oleh pencemaran, dokumentasi berupa foto dan video kondisi limbah yang meluap ke lahan warga, dan bukti visual tidak adanya rambu keselamatan dan pagar pengaman di sekitar kolam, foto dua balita korban yang tewas di lokasi kejadian,
PETIR mengaku telah menyampaikan klarifikasi kepada pihak PHR melalui Department of Corporate Secretary (Corsec), namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.
“PHR harus bertanggung jawab di mata hukum. Kami tidak ingin ada korban jiwa lagi akibat proyek limbah yang dibiarkan begitu saja,” tegas Andhi Harianto.
Manajemen PHR sendiri sebelumnya telah menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Mereka juga dikabarkan telah memberikan santunan.
Namun, PETIR menilai empati saja tidak cukup. Mereka mendesak agar proses hukum tetap dijalankan secara transparan dan menyeluruh.
PETIR juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, guna mendorong audit terhadap pengelolaan limbah dan penerapan K3 di lingkungan kerja PHR.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak tegas potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja lainnya,” pungkas Andhi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Polres Rohil.
“Kasusnya sudah kami terima minggu lalu. Kami akan dalami unsur pidananya, memanggil pihak-pihak terkait, dan menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak tersebut,” tegas Kombes Asep.
Eviyanti Rofraida selaku Corsec PHR menyatakan kalau pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “PHR siap bekerja sama dan berkoordinasi serta kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” singkat Eviyanti.**(vin/Haluanriau.co).
Tidak ada komentar