Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap 99 Kg Sabu di Aceh

Redaksi
5 Mei 2025 10:25
1 menit membaca

Rambaberita.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggaglkan peredaran 99 Kg sabu di Kota Langsa, Aceh. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sabu yang dimasukan ke dalam lima karung.

“Kami juga mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (05/05/25).

Ia menjelaskan, tersangka Zulkifli berperan menerima barang di Landing Spot. Tersangka juga ditugaskan mengamankan dan mengawasi barang, serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya.

“Tersangka ini juga mendistribusikan barang atas perintah,” ungkapnya.

Diungkapkan Direktur, tersangka mengaku diperintah oleh S alias B alias K yang bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot. Kedua orang itu pun tengah dalam pengejaran.(tbn/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com