Rambaberita.com, Kabupaten Bogor – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai tebang pilih dan tidak berani bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran parkir liar yang dilakukan PT Jakarta Prima Crane (JPC) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai terang-terangan karena memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai area parkir kendaraan operasional perusahaan. Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi jalan serta merampas hak publik atas fasilitas umum. Ironisnya, meski dugaan pelanggaran sudah diakui oleh jajaran internal Dishub Kabupaten Bogor, hingga kini tindakan penertiban belum juga dilakukan secara tegas. “Pelanggaran banget, Om,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi. Hal senada juga disampaikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Cileungsi yang sebelumnya telah mendatangi lokasi. Petugas bahkan sempat memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada pihak PT JPC untuk mengosongkan Rumija dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Namun hingga batas waktu berakhir, kendaraan perusahaan masih tetap memenuhi area bahu jalan tersebut tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak Perda. Saat kembali dikonfirmasi terkait mandulnya penindakan tersebut, pihak UPT Dishub hanya menyampaikan bahwa mereka akan melayangkan surat kepada manajemen perusahaan. “Nanti kita kirim surat ke pihak manajemen dulu, Bang,” ujar perwakilan UPT Dishub melalui sambungan telepon. Sikap Dishub Kabupaten Bogor itu pun menuai kritik tajam dari masyarakat. Publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum, di mana aparat terlihat tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat kecil, namun terkesan lunak saat berhadapan dengan perusahaan besar yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi. Beredar pula kabar bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh salah satu pejabat teras di negeri ini. Dugaan itulah yang dinilai menjadi alasan mengapa aparat terlihat ragu dan canggung dalam melakukan penertiban. Masyarakat mendesak Bupati Bogor dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika benar perusahaan tersebut dimiliki tokoh penting negara, publik justru berharap perusahaan dapat memberikan contoh kepatuhan hukum, bukan mempertontonkan kesan kebal aturan. Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan PT JPC dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1) terkait gangguan fungsi jalan dan fasilitas lalu lintas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang mengganggu fungsi jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum (K3) yang melarang penggunaan fasilitas umum dan bahu jalan untuk kepentingan pribadi maupun komersial tanpa izin. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga wibawa pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat pengguna jalan.***jon Navigasi pos Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat