
Rambaberita.com,Cikarang – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes). Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa, termasuk dengan fasilitas pembayaran secara bertahap atau cicilan.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengatur kondisi keuangannya.
“Melalui inovasi program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar.
Menurutnya, skema cicilan menjadi solusi bagi masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menjadi beban yang harus dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat.
Fajar menjelaskan, Program Samkopi dinilai sangat relevan diterapkan di Kabupaten Bekasi yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung untuk memberikan layanan pembayaran pajak kepada para anggotanya.
Sementara itu, layanan Samkopdes telah tersedia di beberapa desa, di antaranya Desa Sukasari (Kecamatan Serangbaru), Desa Sukaresmi dan Desa Serang (Kecamatan Cikarang Selatan), Desa Pasir Gombong (Kecamatan Cikarang Utara), Desa Karangsatria (Kecamatan Tambun Utara), Desa Jayamukti (Kecamatan Cikarang Pusat), serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu (Kecamatan Setu).
Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, jumlah kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak baru mencapai 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.
Selain itu, sejak diberlakukannya skema opsen pajak melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kendaraan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih besar. Kondisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Melalui inovasi Samkopi dan Samkopdes, Samsat Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan layanan tersebut sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah dan pembangunan Kabupaten Bekasi.***saut
Tidak ada komentar