Pemantauan ini menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai yang terindikasi memiliki pola tidak wajar dan berpotensi inefisien.
DPP-SPKN melalui Sekjend (Sekretaris Jendral), Frans Sibarani sebut Lima badan yang menjadi fokus utama pengawasan kami meliputi:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Dikatakan Frans metode pengadaan yang diamati bervariasi, mencakup mekanisme melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), E-Katalog Versi 5.0 & 6.0, hingga skema Pengadaan Langsung,” jelasnya kepada media ini, Senin (29/06/2026) di Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa BPKAD mencatat nilai pengadaan kendaraan tertinggi dibandingkan instansi lainnya.
“Lagi kata Frans Sibarani, Data menunjukkan adanya pengadaan Mitsubishi Dump Truck senilai Rp3,6 miliar, sewa kendaraan roda tiga sebesar Rp2,5 miliar, serta Mitsubishi Arm Roll seharga Rp2,4 milia,” ujarnya.
“Selain alat berat, berbagai kendaraan penumpang seperti Toyota Rush, Innova, Hilux, Hi-Ace, hingga ambulans juga tercatat dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” terang Frans Sibarani.
“Tambah Frans, Di luar sektor kendaraan, BPKAD juga mengalokasikan anggaran signifikan untuk videotron, papan nama gedung, serta jasa konsultansi dengan nilai berkisar Rp4,9 juta hingga Rp9,9 juta per paket,” ujarnya.
“Lanjut nya mengatakan, Sementara itu, BKPSDM mendominasi belanja non-kendaraan, khususnya untuk kursus singkat dan pelatihan dengan total nilai mencapai Rp1,39 miliar. Pos pengeluaran lainnya mencakup perjalanan dinas, jasa tenaga ahli, kebersihan, keamanan, teknologi informasi, dan perlengkapan kantor,” urainya.
▪︎ Indikasi Penyedia Berulang dan Potensi Splitting Paket
Pemantauan juga menemukan pola menarik di Bapenda, di mana terdapat penyedia yang berulang menangani paket serupa. Nama-nama seperti Karya Grafika, Hidayat Wira Fathurrahmansyah, Ernawati, dan Sinar Runy Abadi muncul secara konsisten dalam beberapa paket pekerjaan.
Pengadaan ATK, jasa cetak, serta peralatan komputer tercatat mencapai Rp141 juta per paket. Terdapat pula proyek pemeliharaan atap gedung senilai Rp143 juta dan rehabilitasi plafon kantor sebesar Rp63 juta.
Di Badan Kesbangpol, pos terbesar dialokasikan untuk belanja makanan dan minuman kegiatan lapangan sebesar Rp153 juta, diikuti oleh pengadaan seragam dinas.
Adapun Bappeda mencatat belanja barang modal berupa komputer dan alat kantor hingga Rp94 juta, dengan pola penyedia yang juga terlihat berulang.
▪︎ Ada Lma Poin Observasi Kritis DPP SPKN
“Frans Sibarani menegaskan, bahwa meskipun secara administratif dokumen tampak sesuai prosedur, terdapat lima pola yang mengindikasikan potensi penyimpangan atau inefisiensi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut:
1. Urgensi dan Utilitas Kendaraan: Perlu pembuktian kesesuaian antara kebutuhan riil pengadaan kendaraan/alat berat bernilai miliaran di BPKAD dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) serta pemanfaatan aktual di lapangan.
2. Potensi Kartel/Pengaturan Pasar: Pola penyedia yang berulang, terutama di Bapenda dan Bappeda, perlu diselidiki untuk memastikan tidak terjadi praktik pengaturan pasar (market rigging) yang merugikan negara.
3. Indikasi Pemecahan Paket (Splitting): Terdapat kecenderungan nilai jasa konsultansi dan barang modal yang sengaja dibuat mendekati batas atas ambang Pengadaan Langsung. Hal ini berpotensi merupakan upaya menghindari lelang terbuka demi mengarahkan pemenang tender.
4. Ketidakjelasan Asal Barang (PDN): Sebagian paket pengadaan memiliki kolom “Produk Dalam Negeri” (PDN) yang kosong. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul barang dan kepatuhan terhadap regulasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
5. Akuntabilitas Pelatihan dan Konsumsi: Belanja pelatihan dan konsumsi yang besar harus didukung oleh bukti fisik yang kuat, seperti daftar hadir, materi pelatihan, dan laporan hasil evaluasi yang transparan.
“Frans Sibarani mengatakan, secara administratif, proses mungkin terlihat berjalan sesuai prosedur. Namun, nilai kendaraan yang fantastis, pola penyedia yang monoton, serta kolom PDN yang kosong adalah ‘lampu kuning’ yang wajib kita investigasi,” ujar Frans Sibarani.
Menanggapi temuan tersebut, DPP-SPKN berencana mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada setiap OPD terkait dalam waktu dekat. Surat tersebut akan meminta penjelasan formal mengenai:
▪︎ Dasar kebutuhan dan analisis manfaat pengadaan kendaraan besar
▪︎ Analisis kewajaran harga price reasonablenessserta
▪︎ Justifikasi teknis atas pola penyedia yang berulang.
“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Pengawasan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi memastikan setiap rupiah APBD Kota Dumai benar-benar digunakan untuk pelayanan nyata bagi warga. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” tutup Frans.
Sebagai acuan hukum dalam pemantauan ini, DPP-SPKN merujuk pada:
1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( *** )




Tidak ada komentar