
Pekanbaru, Rambaberita.com – Diduga kuat, tanpa adanya Surat Dukungan Kerja Sama dengan pemilik izin galian C PT DKN, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, oknum aparat hukum (APH) yang disebut-sebut berinisial G diduga kuat bebas melakukan aktivitas galian C tanah urug tanpa adanya Surat Dukungan Kerja Sama.
Kegiatan penggalian tanah urug untuk kepentingan pekerjaan jalan tol itu berlokasi di Kelurahan Muarafajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tanah urug yang diangkut dari PT DKN, Kelurahan Muarafajar Timur sebagian besar ke titik lokasi area kerja PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk pembuatan jalan tol Rengat–Pekanbaru itu diperkirakan sudah berlangsung 2 tahun.
Jika hujan tidak turun, diprediksi puluhan, bahkan bisa lebih seratus truk setiap hari mengangkut tanah dari lokasi PT DKN ke area kerja PT HKI. Namun kalau musim hujan, kegiatan penggalian tanah terhenti. Sedangkan harga tanah di sana per satu meter kubik dari titik angkut ke lokasi bongkar, berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000.
Informasi dan data tertulis yang dirangkum wartawan, luas areal PT DKN yang terpetakan yakni 19, 5 hektare. Namun dari luas itu kira-kira 10 hektare adalah milik dari beberapa nama, termasuk tanah wakaf diperkirakan seluas 2 hektare. Di atas lahan yang 10 hektare, khususnya lahan wakaf itulah diduga kuat oknum G selaku APH, berperan aktif dalam melakukan kegiatannya tanpa perlu repot-repot dengan Surat Dukungan Kerja Sama.
Benarkah oknum G ikut dalam kegiatan aktivitas galian C di lokasi lahan milik PT DKN tanpa dilengkapi dengan Surat Dukungan Kerja Sama?
Atau dengan kata lain, apakah benar ada pihak-pihak atau nama-nama yang tak ada kaitannya dengan PT DKN namun melakukan aktivitas galian C di wilayah kerja perusahaan PT DKN? Jika benar ada, apakah ada Surat Dukungan dari mereka?
Pertanyaan lain kemudian muncul, apakah benar ada tanah wakaf seluas kira-kira 2 hektare di atas luas lahan yang 19, 5 hektare tersebut? Jika memang ada aktivitas Galian C di atas tanah wakaf, apakah ada Surat Dukungan dari mereka?
Untuk memperoleh informasi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, wartawan media ini berupaya menghubungi Direktur Utama PT DKN berinisial DA melalui WhtsApp (WA), Rabu (17/6-2026, terhubung namun tidak ada respon.
Di pihak lain, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait izin PT DKN ke pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, di Pekanbaru melalui WA, Senin (15/6/2026). Menurut Aji Suteja, Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba, PT DKN memiliki izin. “Sudah lengkap izinnya,” tulis Aji di WA. (Redaksi)
Tidak ada komentar