
Rambaberita.com – Komisi III DPR akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan itu terkait kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena terjerat kasus penyelendupan narkotika. Hal itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membaca kesimpulan.
Komisi III DPR sambung dia juga meminta Komisi Yudisial untuk memantau penanganan perkara tersebut.
Pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam kasus ABK Fandi yang menuduh DPR melakukan intervensi.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” jelasnya.
Habib juga menegaskan kembali penanganan perkara Fandi harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai dengan KUHP baru.
“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tukasnya.
Sumber: BeritaNasional
Tidak ada komentar