
Rambaberita.com, SUMUT – Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan,” tegas Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut Basarin Yunus Tanjung di Medan Sumut.
Keputusan ini sesuai hasil rapat evaluasi penanganan bencana merekomendasikan perpanjangan masa tanggap darurat banjir dan longsor di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana 14 hari ke depan menyusul peristiwa banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumatera Utara.
Status ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung pada 27 November hingga 10 Desember 2025.
“Rekomendasi tersebut disampaikan setelah laporan menunjukkan, bahwa 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara belum berada dalam kondisi aman,” katanya, Rabut (10/12/2025).
Ia juga menyampaikan, perpanjangan status itu diperlukan guna menyempurnakan dan mempercepat tindakan tanggap darurat di daerah terdampak.
Basarin mengungkapkan wilayah-wilayah yang dihantam bencana di Sumut masih memerlukan perhatian serius karena hingga kini tanggap darurat dibutuhkan akibat curah hujan masih tinggi, seperti di Desa Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain itu, sejumlah kabupaten/kota di Sumut juga direkomendasikan perpanjangan status tanggap darurat bencana antara lain Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Langkat.
Dalam rapat evaluasi penanganan bencana juga membahas persiapan logistik untuk mengantisipasi prakiraan cuaca ekstrem. (Antara/red)
Tidak ada komentar