DPP- SPKN Kawal Ketat Pengelolaan Seragam Sekolah SMA/SMK Se-Provinsi Riau

Editor Ramba Berita
30 Jun 2026 16:32
Pekanbaru 0 7
3 menit membaca

Rambaberita.com – Menindaklanjuti temuan adanya kelebihan pembayaran seragam sekolah senilai Rp566,2 Juta yang terjadi di 31 SMA Negeri  Se-Provinsi Riau pada tahun 2025, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) segera membentuk tim pencari fakta dan pengawasan.

Frans Sibarani selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) DPP-SPKN mengatakan siap melaksanakan fungsi kontrol sosial serta melakukan pengawasan menyeluruh ke seluruh satuan pendidikan guna memastikan setiap ketentuan yang berlaku dijalankan dengan benar, jujur, dan tidak memberatkan masyarakat.

DPP-SPKN mengajak dengan tegas dan penuh dengan kesadaran kepada seluruh Kepala Sekolah dan Pengurus Komite Sekolah jenjang SMA serta SMK di seluruh Kabupaten dan Kota seRiau, untuk mematuhi dan mengikuti sepenuhnya aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor – 50 Tahun 2022.

“Frans Sibarani mengajak semua pihak untuk memegang teguh peraturan ini. Terkait urusan seragam sekolah, tidak ada ruang untuk kompromi. Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang keras mengatur, mengumpulkan dana, menunjuk penjahit atau pemasok tertentu, serta mewajibkan penjahitan baru,” pintanya

“Alasan apa pun tetap tidak dibenarkan, meskipun diklaim telah disepakati dalam musyawarah orang tua murid. Hak sepenuhnya ada di tangan wali murid, bukan diatur secara sepihak oleh pihak sekolah,” ujar nya kepada media ini, Selasa (30/06/2026) di Pekanbaru.

DPP-SPKN menegaskan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan aturan ini secara penuh mulai Tahun Ajaran 2026.

Tim DPP-SPKN juga akan menyisir satu per satu setiap sekolah yang ada di seluruh jenjang SMA dan SMK di wilayah Riau. Apabila dalam pemantauan langsung maupun berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat masih ditemukan praktik yang melanggar ketentuan.

“Lanjut Frans Sibarani mengatakan, Seluruh bukti akan dikumpulkan, diverifikasi, dan didokumentasikan secara lengkap dan resmi,” ujarnya.

“Lagi kata Frans, Maka atas temuan tersebut, kami dari DPP-SPKN siap melaporkan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, agar kesalahan dan kerugian yang sudah pernah terjadi di masa lalu tidak terulang kembali,” harapnya.

“Bila ditemukan unsur kerugian keuangan baik kelebihan pembayaran terkait penjahitan baju atau pelanggaran hukum lainnya, laporan akan disampaikan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses lebih lanjut. Hal ini kami lakukan semata?mata sebagai bentuk tanggung jawab melaksanakan fungsi kontrol sosial yang objektif dan transparan,” pintanya

“Frans Sibarani menyebutkan sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif, juga berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau beserta jajarannya di setiap daerah melalui
wilayah pengawasan dan koordinasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA, SMK, di empat wilayah Cabang Dinas agar dapat segera mengeluarkan instruksi tegas dan surat edaran resmi,” ujar nya

“Instruksi tersebut diharapkan berisi penegasan kembali larangan pengaturan seragam, batasan kewenangan sekolah, serta sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Dengan adanya arahan yang jelas dari pimpinan, diharapkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah semakin memahami tugas dan kewajibannya, sehingga dapat menjalankan aturan dengan benar,” ungkapnya.

“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, mari kita menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat. Kasus yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah tahun lalu tidak boleh terulang lagi. Pendidikan harus menjadi jalan yang ringan dan terjangkau bagi semua kalangan, bukan menjadi beban tambahan atau ladang pungutan yang merugikan masyarakat luas,” tegas Frans selaku perwakilan dari DPP-SPKN.

“DPP-SPKN juga mengingatkan kembali berikan kebebasan hak?hak yang dimiliki oleh setiap orang tua dan siswa,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com