
Rambaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia M. Reza Reynaldi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Saksi hadir, dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).
Budi menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan untuk perkara ijon saja. Pihaknya menduga Ade mendapat gratifikasi uang dari berbagai pihak.
“Artinya penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara Ade tidak hanya dari saudara Sarjan saja tapi juga diduga ada pihak lain termasuk dari saksi yang kami periksa,” tuturnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mulai maraton memeriksa para kontraktor, Budi membenarkan. Menurutnya, penyidik tengah melengkapi keterangan para saksi.
“Tentu semuanya terbuka untuk kemudian dilengkapi melalui pemeriksaan para saksi sehingga bisa mendapatkan keterangan secara utuh terkait dengan temuan-temuan dari penyidik,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan. Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber: BeritaNasional
Tidak ada komentar