Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah

Redaksi
20 Jun 2025 17:14
Hukrim 0 218
1 menit membaca

Rambaberita.com, DIY – Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68). Keenam tersangka tersebut adalah BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengatakan bahwa satu tersangka yang belum ditahan adalah AH. Namun, pemeriksaan kepada AH masih berjalan hingga saat ini.

“Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelas Kombes Pol. Ihsan dalam konferensi pers, Jumat(20/06/25).

Ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi, dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan kekurangan korban. Tanah pun akhirnya beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan disalah satu perbankan.

“Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010,” ujarnya.(tbn/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com