PALEMBANG, RB – 3 (tiga) Calon Kepala Desa di kecamatan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin berhasil mengalahkan Bupati Banyuasin dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Sebelumnya, ketiga calon Kepala Desa yang terdiri dari Ardhiansyah, Hadi Ulama, dan Sohardi telah mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala desa di PTUN Palembang melali Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rindar Mandela, S.H. M.H.
Tiga Calon Kepala Desa Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum
Penolakan E-Voting Pilkades Dapat Dukungan dari Masyarakat
Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilkades Gasing Mulai di Gelar
Dalam proses perkara PTUN tersebut Kantor Hukum Rindar Mandela, S.H. M.H. langsung menerjunkan Rindar Mandela, S.H, M.H., bersama Rosalina Pertiwi Gultom, S.H dan Nur Ahmat Susanto, S.H (Paralegal). Ketiga Prakstisi hukum tersebut berjuang untuk membela hak hukum dari para calon kepala desa yang merasa dirugikan atas Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-Voting (17/11/2021).
“Alhamdulillah bang, berkat dukungan semangat masyarakat desa para klien kita, dalam tahap awal ini, kita telah memenangkan gugatan sengketa PTUN tersebut, segenap upaya telah tim Kuasa hukum lakukan agar klien kita memperoleh hak hukumnya” ucap Rindar Mandela, S.H. M.H.
Rindar Mandela yang Juga merupak npenggiat anti korupsi KOPAJA JAMBI tersebut kemudian mengirimkan penggalan amar putusan yang termonitor di Akun sistem e-court Mahkamah Agung, yang mana isi Pustusannya berbunyi :
“ M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepi Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 1008/KPTS/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pengganti Antarwaktu Desa Pangkalan Benteng, Penjabat Kepala Desa Talang Buluh dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pangkalan Benteng dan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Khusus Atas Nama Nurbaiti Apriani Jabatan Kepala Desa Gasing Tanggal 24 Desember 2021;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 1008/KPTS/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pengganti Antarwaktu Desa Pangkalan Benteng, Penjabat Kepala Desa Talang Buluh dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Rengit, Kenten Laut, Gasing, Pangkalan Benteng dan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Khusus Atas Nama Nurbaiti Apriani Jabatan Kepala Desa Gasing Tanggal 24 Desember 2021;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Lebih lanjut Rindar Mandela, S.H., M.H, dengan didampingi Rosalina Pertiwi Gultom,S.H, Nur Ahmat Susanto,S.H menambahkan kemenangan atas gugatan di PTUN Palembang tersebut merupakan kemenangan rakyat desa Banyuasin.
“Kemenangan ini, bukan semata-mata kemenangan para Calon Kepala Desa dalam Gugatannya, akan tetapi kemenangan Rakyat Banyuasin yang telah menyelenggaran perhelatan pemilihan Para Calon Kepala Desa. Para Calon Kepala desa dalam hal ini para Klien kita adalah sosok-sosok yang selalu berpikir, berbuat dan berupaya memberikan yang terbaik untuk desanya. Kami dari Tim Kuasa Hukum Penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pelambang dan selanjutnya akan menyusun strategi sebagai bentuk upaya hukum untuk melaksanakan putusan ini”, tutup Rindar Mandela, S.H., M.H.***Vntr