Pekanbaru,Rambaberita  – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola Yayasan Sekolah Al Fatih, jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta perwakilan warga dan tokoh masyarakat, pada Selasa pagi, 21 April 2026.

Pertemuan yang digelar di ruang paripurna legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, beserta anggota Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif. Dalam pembahasan tersebut terkuak fakta bahwa lembaga pendidikan yang berdiri di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai ini, ternyata berjalan tanpa kelengkapan dokumen legal sejak didirikan tahun 2017 silam. Dari total enam unit gedung yang berdiri megah, hanya satu bangunan saja yang tercatat resmi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi hal ini, Robin Eduar menyatakan keterkejutannya atas kelalaian administrasi yang terjadi selama bertahun-tahun.

“Bagaimana mungkin bangunan sebesar ini berdiri kokoh dari 2017 sampai 2025 tanpa izin yang sah? Bahkan aspek fasilitas umum seperti lahan parkir atau lapangan di area sekitar juga tidak dipersiapkan dengan baik,” tegas Robin pada Selasa 21 April 2026.

Ia menekankan agar instansi teknis di bawah Pemkot segera melakukan pengawasan maksimal dan memaksa pihak sekolah segera melengkapi seluruh syarat hukum, termasuk izin dampak lingkungan dan analisis lalu lintas.

“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, jangan sampai keberadaan sekolah ini justru menimbulkan keresahan baru bagi warga sekitar,” tambahnya. Sementara itu, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, mengutarakan pandangan warga yang terdampak langsung. Ia menilai aktivitas sekolah ini cukup berpengaruh terhadap kehidupan minimal di 10 RT sekitar.

“Secara fungsi pendidikan dan agama, saya sangat mendukung 100 persen. Namun, operasionalnya jangan sampai mengorbankan kenyamanan dan keamanan penduduk. Sekolah boleh maju, tapi nasib warga sekitar juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui keterbatasan legalitas yang dimiliki. Ia membenarkan bahwa dari enam gedung, baru satu yang sudah memiliki PBG. Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya keras menuntaskan perizinan untuk lima bangunan sisanya. Satu gedung diklaim sudah masuk tahap penjadwalan uji Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat lainnya masih ditangani oleh konsultan, termasuk proses uji kelayakan struktur bangunan.

“Secara administrasi kami sudah bergerak cepat. Jika diberi kesempatan, kami siap melaporkan perkembangannya. Kendala utamanya ada pada sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku untuk bangunan eksisting, sehingga prosesnya cukup panjang,” jelas Anthon.

Menurut pengakuannya, saat awal pembangunan sebenarnya sudah mengurus IMB, namun karena jumlah siswa masih sedikit dan keterbatasan dana, proses tidak dilanjutkan. Ditambah lagi dengan insiden kebakaran di kantor MPP beberapa waktu lalu yang membuat arsip lama ikut hilang tertelan api.

“Dulu sudah urus, tapi belum selesai karena keterbatasan. Terus arsipnya juga ikut terbakar saat MPP terbakar,” tambahnya.

Menutup rapat, DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan terus memantau kasus ini agar penataan dan legalitas sekolah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa melalaikan kepentingan harmoni dengan masyarakat sekitar ***(Galeri Foto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *