
Rambaberita.com,Kota Bekasi – Genap satu tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar di Polda Metro Jaya belum juga menemukan kepastian hukum. Di tengah kebuntuan tersebut, muncul aksi simbolik yang menyita perhatian.
Suryono, yang akrab disapa “Ketua Aing” selaku Ketua Pokja Bantargebang, menyampaikan kritik dengan cara tak biasa: menghadiahkan kue ulang tahun untuk laporan polisi yang telah berusia satu tahun pada 22 April 2026.
Dalam pernyataannya, Suryono menegaskan sikapnya mewakili Pokja Bantargebang.
“Saya Suryono, atas nama Pokja Bantargebang, mengucapkan selamat ulang tahun atas laporan polisi LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, yang tepat berusia satu tahun pada 22 April 2026. Semoga rencana gelar perkara yang dijadwalkan hari ini dapat berjalan lancar, profesional, transparan, serta menghadirkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.
Aksi ini menjadi bentuk pengawalan sekaligus pengingat bahwa perkara yang telah berjalan sejak April 2025 tersebut belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti dikumpulkan.
Pelapor, Muhammad Ridwan atau Iwan, mengaku kekecewaannya semakin dalam. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu lama, meski dirinya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik.
“Saya hanya ingin kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan,” tegasnya.
Iwan juga menolak segala bentuk penyelesaian damai, menegaskan komitmennya agar perkara diproses hingga tuntas secara hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Pendalaman alat bukti terus dilakukan, dan perkembangan telah disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor. Namun, penetapan tersangka disebut masih menunggu keputusan pimpinan, seiring adanya penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru.
Kasus yang diduga bermula dari manipulasi transaksi biji plastik ini kini tak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan publik terkait profesionalisme dan transparansi penegakan hukum.(**St)
Tidak ada komentar