Pekanbaru, Rambaberita | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri periode 2012-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Adapun saksi yang diperiksa adalah RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP dalam investasi saham PT Asabri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan, periode 2012-2019.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, para tersangka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, berinisial ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Milenium Danatama Sekuritas, berinisial B; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berinisial RARL.
“Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya,” tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.
“Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leonard. (VH)
***red/Liputan6.com