Plt Kadis Damkar Kota Bekasi Heryanto A.P, M.Si Optimalkan Pelayanan, Targetkan Response Time 15 Menit Sesuai SPM

RH
2 Mar 2026 08:33
Daerah 0 213
2 menit membaca

Rambaberita.com,Kota Bekasi— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Heryanto, AP, M.Si terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinannya, peningkatan respons cepat serta profesionalitas petugas menjadi prioritas utama.

Saat ditemui di kantornya 27/02/2026 , Heryanto menyampaikan rasa bangga atas tingginya kepercayaan dan animo masyarakat terhadap layanan Damkar Kota Bekasi. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya melaporkan kejadian kebakaran, tetapi juga berbagai kondisi darurat lainnya seperti evakuasi binatang, penanganan hewan berbahaya, hingga operasi penyelamatan.

“Alhamdulillah, animo masyarakat sangat luar biasa. Banyak warga yang menghubungi Damkar untuk meminta pertolongan, baik kebakaran, evakuasi binatang,hewan berbahaya , hingga  penyelamatan lainnya. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jajaran Damkar berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan response time, kesiapsiagaan personel, serta profesionalitas dalam setiap penanganan kejadian.

Saat ini, Damkar Kota Bekasi memiliki 9 Pos Sektor yang tersebar di 12 kecamatan. Namun, masih terdapat tiga kecamatan yang belum memiliki sub sektor, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Pondok Melati. Apabila ketiga pos sektor tersebut dapat terpenuhi, maka Kota Bekasi dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Heryanto juga menambahkan bahwa saat ini dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan. Beberapa kendala di lapangan seperti akses jalan yang sulit serta hydrant yang masih sangat terbatas menjadi tantangan dalam penanggulangan kebakaran.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai sangat penting untuk mewujudkan resiliensi terhadap bencana kebakaran. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan menjadi lebih tangguh dan tanggap ketika terjadi kebakaran serta mampu menyelamatkan diri dan lingkungan sekitar.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah, ditetapkan bahwa waktu tanggap (response time) maksimal adalah 15 menit sejak laporan diterima dan tim Damkar harus sudah tiba di lokasi kejadian.

Menurutnya, untuk mencapai target response time tersebut, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Ia menegaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan organisasi perangkat daerah yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama dalam hal armada, peralatan, serta penambahan pos sektor.

“Dengan dukungan yang optimal, kami yakin target response time 15 menit dapat tercapai demi keselamatan dan perlindungan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.***Saut

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com