
Rambaberita.com, Kabupaten Bogor — Penanganan dugaan korupsi pemotongan Upah Pungut (UP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, namun hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menyatakan perkara dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 21 Agustus 2026 menyatakan penyidikan masih menggunakan Sprindik umum. Artinya, pada saat itu KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga mengungkap telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut.
Perkembangan berikutnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lingkungan pemerintah daerah. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor. Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda, seorang pegawai Bappenda, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami mekanisme pemungutan dan pemotongan upah pungut di Bappenda.
KPK kemudian menjelaskan bahwa uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan diduga berasal dari pemotongan insentif yang semestinya menjadi hak pegawai Bappenda. Namun, KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka karena penyidik masih menggunakan Sprindik umum.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan perkembangan perkara, khususnya mengenai siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum serta bagaimana konstruksi perkara dan aliran dana yang sedang didalami penyidik.
Selain kasus dugaan pemotongan UP, KPK juga sedang menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diterima penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan perkara-perkara tersebut masih terus berjalan. KPK menyatakan apabila terdapat perkembangan, termasuk pemeriksaan saksi, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Bersih Bogor Raya, Fawatulloh Fawait, mendesak KPK untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.
“KPK harus transparan dan bekerja cepat karena masyarakat terus menunggu perkembangan perkara ini, termasuk kepastian mengenai pihak-pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum. Transparansi juga penting untuk mencegah munculnya spekulasi di ruang publik,” ujar Fawait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu hasil penyidikan KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut atau diperiksa sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***Jhon
Tidak ada komentar