Gbr. Suasana sidang sengketa informasi antara BAPDI dengan SMKN 46 Jakarta di KI Provinsi DKI JakartaRambaberita.com, Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut register sengketa sengketa informasi antara Badan Aktivis Patriot Indonesia (BAPDI) sebagai Pemohon berhadapan dengan SMKN 46 Jakarta sebagai Termohon, Pencabutan dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025, karena Pemohon telah mendapatkan Informasi yang dimohonkan dari Termohon, (21/05/2025) .
Dalam penetapan Nomor 0002/II/KIP-DKI-PS-A/2025 Majelis Komisioner memutuskan untuk mencoret permohonan sengketa dari registrasi sengketa.
“Majelis Komisioner menerapkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik” kata Ketua majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dikutip daru situs resmi kip.jakarta.go.id.
Agus menambahkan pencabutan permohonan sengketa ditetapkan karena Pemohon telah mendapat semua permohonan informasi yang diminta, dan menekankan pentingnya Termohon SMKN 46 Jakarta untuk memahami kewajibannya dalam menyediakan dan mengelola layanan informasi publik, terlebih jika Termohon mengetahui informasi yang dimohonkan itu bersifat terbuka maka harus diberikan .
“Pencabutan permohonan sengketa dilakukan karena pemohon telah mendapat semua informasi yang dimohonkan dari termohon. Ini harus jadi pemahaman Termohon karena kalau sudah dinyatakan terbuka maka harus diberikan kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya tidak sesuai sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen” jelas Agus Wijayanto Nugroho (kip.jakarta.go.id/berita).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga menyampaikan apresiasi kepada KI Provinsi DKI Jakarta atas penanganan sengketa informasi dan sekaligus penentu terciptanya keterbukaan informasi publik.
“Atasnama BAPDI, kami menyampaikan terimakasi kepada Komosi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Khususnya Majelis Komisioner, yang telah memimpin sidang dengan tanggap, cepat dan profesional. Majelis Komisioner juga telah menunjukkan ketegasan sikap bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang wajib dipenuhi oleh badan publik kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya rahasia berpotensi disalahgunakan” kata Darwin. **Ti/Saut
Tidak ada komentar