Polsek Jonggol Tegas Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Kasus Berhasil Diungkap dalam Tiga Bulan Terakhir

RH
21 Jan 2026 07:09
TNI Polri 0 74
3 menit membaca

Rambaberita.com,Kab Bogor- Dalam rangka mengantisipasi dan menindak tegas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polsek Jonggol secara konsisten melaksanakan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Polsek Jonggol secara resmi merilis hasil penanganan sejumlah kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolsek Jonggol, KOMPOL Hida Tjahjono, S.H., didampingi Panit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah Putra, S.H., CPHR, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani tiga Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang terdiri dari satu kasus BBM subsidi jenis Bio Solar dan dua kasus BBM subsidi jenis Pertalite.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 01.55 WIB di Jalan Pasar Lama, Kampung Jonggol, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial C beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan Ford Everest 2.5 XLT warna putih yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas hingga ±1.000 liter, berisi BBM subsidi jenis Bio Solar. Selain itu, turut diamankan 52 pelat nomor kendaraan berbeda, uang tunai sebesar Rp1.220.000, satu unit handphone berisi 30 gambar barcode pengisian BBM subsidi, serta mesin pompa 12 volt. Untuk penanganan lebih lanjut, berkas perkara telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasus kedua merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan tersangka berinisial USW, warga Kampung Dayeuh, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2014 warna putih serta empat jerigen BBM subsidi jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, dengan total 120 liter Pertalite.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/14/A/I/2026/Jbr/Res Bgr/Sek Jgl. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial KR dan AR di Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Megapro, serta 10 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite dengan total volume 300 liter. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol.

Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Jonggol juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pengelola SPBU dan pedagang bensin eceran agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Polsek Jonggol juga berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penerapan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin operasional, sebagaimana telah diterapkan terhadap salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Polsek Jonggol menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat***St/jh

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com