Pekanbaru-Rambaberita – Permasalahan berakhirnya Surat Hak Pemakaian Bangunan (SHPB) di Pasar Kodim Pekanbaru memicu keresahan para pedagang ikan. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Pekanbaru pada Senin 11 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD itu membahas surat edaran terkait berakhirnya SHPB yang dinilai pedagang diterbitkan tanpa adanya pembicaraan bersama para pedagang terlebih dahulu. Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Ikan se-Pekanbaru, Indra Mulyadi, menilai kebijakan tersebut berbeda dari kebiasaan sebelumnya yang selalu mengutamakan musyawarah.

“Kami merasa heran, karena sejak dulu setiap kebijakan pasar selalu dibahas bersama pedagang. Tapi kali ini kami tidak pernah diajak duduk bersama,” ujar Indra. Ia mengatakan para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru benar-benar memperhatikan kondisi yang terjadi di Pasar Kodim dan tidak hanya menerima laporan sepihak.

“Kami ingin DPRD turun langsung ke pasar supaya bisa melihat sendiri keadaan pedagang dan mendengar apa yang kami rasakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, menyebut pihaknya sudah memanggil pengelola pasar, yakni PT PMJ, untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun, pihak pengelola tidak memenuhi undangan DPRD.

“Kami sebenarnya sudah mengundang pihak pengelola pasar untuk hadir dan memberikan penjelasan, tetapi mereka tidak datang,” kata Zainal.

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru pun berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan berupaya mencari solusi terbaik terkait status SHPB para pedagang di Pasar Kodim Pekanbaru (Galeri Foto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *