Pekanbaru,Rambaberita – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengungkap hasil rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat terkait dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan Inspektorat, dugaan praktik jual beli LKS tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Dari paparan inspektorat tentang hasil investigasi terhadap oknum kepala sekolah yang di sidak Komisi III beberapa waktu lalu di SDN 180, mengenai aduan masyarakat terkait jual beli LKS di lingkungan sekolah, dinyatakan terbukti melanggar aturan akan segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Niar.

 

Sebagai tindak lanjut awal, Kepala Sekolah SDN 180 akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses lanjutan.

Namun begitu, Komisi III DPRD Pekanbaru masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan sanksi lanjutan.

“Untuk tahapan berikutnya, kita masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan ditembuskan ke Disdik. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah dan sanksi selanjutnya,” jelasnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Pekanbaru, dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Disdik dan Inspektorat yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan melakukan investigasi secara serius,” ujarnya.

Srikandi Demokrat ini menegaskan, praktik penjualan LKS dan pungutan di sekolah tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di sekolah lain.

“Tentunya kami (Komisi III) berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak sekolah untuk mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan,” tutup Niar. ***(Galeri Foto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *