Rambaberita.com, Kabupaten Bogor – Beredarnya video hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) melayangkan surat resmi kepada Kepala Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Surat tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif FRRAK, Doelsamson Sambarnyawa. Dalam suratnya, FRRAK meminta penjelasan resmi terkait pelaksanaan sidak Ombudsman serta berbagai temuan yang kemudian menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan meski membawa surat tugas. Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian lapas pada umumnya.

Dalam laporan hasil sidaknya, Ombudsman menyebut adanya bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Video yang beredar dari kegiatan tersebut turut memperlihatkan kondisi sejumlah ruangan yang tampak memiliki fasilitas seperti televisi, pendingin ruangan, sofa, dapur dan meja makan. Sejumlah media juga melaporkan adanya temuan botol minuman beralkohol di lokasi.

Namun demikian, status dan fungsi bangunan yang menjadi sorotan tersebut masih menjadi bagian dari perbedaan keterangan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang disebut Ombudsman sebagai “rumah khusus” merupakan rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi Lapas Cibinong.

Atas kondisi tersebut, FRRAK meminta Kepala Lapas Cibinong memberikan klarifikasi secara resmi mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan bangunan, serta prosedur pengawasan dan pengamanan di kawasan tersebut.

“Perwakilan Ombudsman RI dihalangi saat melakukan sidak, sementara publik melihat adanya fasilitas yang menjadi sorotan. Kami meminta klarifikasi resmi dari Kalapas Cibinong,” demikian pernyataan FRRAK dalam surat yang dilayangkan pada Jumat (25/9/2026).

FRRAK menyatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Organisasi tersebut juga merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

FRRAK memberikan waktu kepada pihak Lapas Cibinong untuk memberikan jawaban resmi atas surat permintaan klarifikasi tersebut.

Doelsamson mengatakan, apabila tidak memperoleh tanggapan, FRRAK akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Jika tidak ada respons, kami dari FRRAK menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lapas,” tegas Doelsamson.

Surat FRRAK tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian yang membidangi pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, serta sejumlah media massa.

Hingga berita ini disusun, substansi permintaan klarifikasi FRRAK tersebut masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Lapas Cibinong.***jon

By RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *