Sumardany Zirnata, Anggota DPRD Riau Laksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Kelurahan Tirta Siak Pekanbaru

Redaksi Ramba Berita
9 Mei 2026 17:22
3 menit membaca

Pekanbaru – Rambaberita – Anggota DPRD Riau Sumardany Zirnata melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata kelola keterbukaan informasi publik di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Sabtu 9 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pembahasan terkait pentingnya aturan keterbukaan informasi di era digital. Dalam kegiatan itu, Sumardany menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tugas dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi. Menurutnya, DPRD saat ini tengah menyusun Ranperda keterbukaan informasi publik yang dinilai penting untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi.

“Kita mengedukasi masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi DPRD, salah satunya fungsi legislasi yang saat ini sedang kita lakukan. Saat ini kami sedang membahas ranperda keterbukaan informasi publik karena di era digital seperti sekarang keterbukaan informasi perlu diatur,” ujar Sumardany. Ia menegaskan, keterbukaan informasi harus memiliki aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Dengan adanya regulasi, masyarakat dapat memahami batasan serta mekanisme dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi publik.

Menurut Sumardany, peraturan tersebut menjadi kebutuhan hukum dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di daerah. Kehadiran aturan dinilai penting untuk menciptakan tata kelola informasi yang baik, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan maupun instansi publik lainnya.

“Pembahasan ranperda ini terus bergulir. Kami juga terus menyerap masukan dari masyarakat. Draft ranperda sudah kami berikan, jika ada pasal-pasal yang menjadi masukan dari masyarakat, akademisi maupun mahasiswa, tentu akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” kata Politisi Demokrat itu. Ia menambahkan, perkembangan media sosial yang begitu cepat juga menjadi alasan penting perlunya regulasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan media sosial dan penyebaran informasi yang tidak tepat.

“Perlu ada aturannya sehingga bahaya yang dihadapi karena penggunaan media sosial dapat dicegah. Apalagi sekarang arus informasi begitu cepat di ruang digital,” ucap wakil rakyat dapil Pekanbaru ini.

Sumardany juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak terhadap keterbukaan informasi, baik terkait kinerja instansi pemerintah, legislatif, pendidikan maupun kesehatan. Transparansi informasi dinilai dapat mengurangi praktik korupsi dan nepotisme di instansi publik. Selain itu, dalam ranperda tersebut juga diatur mengenai landasan hukum pengaduan terhadap penyimpangan dan pelanggaran tata kelola informasi. Dengan perkembangan teknologi yang membuat informasi semakin mudah diperoleh, menurutnya diperlukan payung hukum yang jelas agar keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai aturan.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat turut menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait transparansi anggaran perbaikan jalan, program untuk lanjut usia (lansia) hingga persoalan pengurusan dokumen kependudukan.

Sementara itu, Lurah Tirta Siak, Darwindra, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami selaku pemerintah kelurahan sangat berterima kasih karena sekarang zamannya keterbukaan informasi. Jadi masyarakat harus paham juga apa aturannya dan apa larangannya sehingga masyarakat tahu batasan dalam menyampaikan informasi. Kadang-kadang di media sosial terjadi salah kaprah, apalagi ada UU ITE. Makanya tadi disosialisasikan rancangan perda ini, semoga bisa membantu masyarakat dalam memilah informasi,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com