Pekanbaru.Rambaberita – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membuka wawasan betapa pentingnya menjaga lingkungan yang bebas asap rokok serta menegaskan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD dalam menyebarluaskan peraturan daerah kepada masyarakat di daerah pemilihannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam kegiatan itu, Aidhil menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “Sosialisasi Perda KTR ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan atau produk hukum yang sudah berlaku di Kota Pekanbaru. Dengan adanya perda ini, masyarakat dapat memahami zona-zona yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” ujar Aidhil. Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan tersebut, tetapi juga memahami tujuan utama kebijakan itu, yakni melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok. “Kawasan yang termasuk dalam zona KTR adalah lokasi pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau. Selain itu, aturan ini juga berlaku di pusat pelayanan publik dan perkantoran. Bahkan di lingkungan DPRD Pekanbaru, Perda KTR juga telah diterapkan,” jelasnya. Ketua RT 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Karnaidi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi peraturan KTR ini di lingkungan masyarakat setempat, ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kawasan larangan merokok. Alhamdulillah, kami menyambut baik adanya sosialisasi perda ini. Ke depan kami berharap masyarakat semakin memahami tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok sesuai Perda KTR, serta sosialisasi dan edukasi dapat terus ditingkatkan,” tutup Karnaidi. ***(Galeri Foto) Navigasi pos Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4GN Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Jumlah Absensi dan kehadiran Fisik menjadi Sorotan