FMHA Geruduk Kementerian Kehutanan, Desak Evaluasi Pengelolaan Izin HTR KUD Mertasari dan Sekikilan Jaya

rambaberita
31 Agu 2026 13:11
Hukum 0 9
3 menit membaca

JAKARTA — Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kementerian Kehutanan, Senin (31/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di bawah KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya.

Nasli selaku koordinator Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menilai persoalan pengelolaan izin HTR tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Kehutanan, khususnya terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan izin yang menurut mereka merupakan hak koperasi pemegang izin.

Dalam aksinya, massa mendesak Kementerian Kehutanan untuk memeriksa dan mengevaluasi oknum pejabat yang diduga terlibat dalam pengelolaan izin HTR KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya kepada PT NJL.

Nasli juga meminta Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengelolaan tersebut.

Dalam aksi tersebut, Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama:

Pertama, mendesak Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak, termasuk oknum pejabat, yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan izin HTR milik KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya kepada PT NJL.

Kedua, mendesak Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap PT NJL dan menghentikan atau mengeluarkan PT NJL dari pengelolaan izin HTR KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengelolaan.

Ketiga, meminta Kementerian Kehutanan memastikan bahwa pengelolaan izin HTR dilakukan oleh koperasi yang sah, berbadan hukum, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, meminta Kementerian Kehutanan memberikan ruang pengelolaan kepada pengurus koperasi yang sah, yakni Ketua KUD Mertasari, Muh. Ali Ishak, dan Ketua Koperasi Sekikilan Jaya, Emanuel Eman, sepanjang secara administratif dan hukum memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Kelima, Forum Masyarakat Hutan dan Agraria juga meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Polres Nunukan beserta jajarannya terkait penanganan laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua KUD Mertasari, Hari Sucipto, dan mantan Ketua Koperasi Sekikilan Jaya, Kanaen Kornelius.

Mereka menilai setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka meminta adanya pengawasan dari tingkat Mabes Polri agar tidak terjadi kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.

Nasli juga menegaskan bahwa persoalan izin HTR bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak koperasi, serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Kami datang ke Kementerian Kehutanan bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang koperasi yang memiliki izin adalah pihak yang sah, maka jangan sampai pengelolaannya justru diberikan kepada pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.”ujar Nasli.

Nasli juga meminta Kementerian Kehutanan membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas koperasi, NIB, serta dasar hukum keterlibatan PT NJL dalam pengelolaan HTR.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap HTR justru kehilangan haknya akibat tata kelola yang tidak transparan.”tambah Nasli.

Di akhir aksi, Nasli berharap Kementerian Kehutanan memberikan respons konkret terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan dan segera melakukan audit, verifikasi, serta evaluasi terhadap pengelolaan izin HTR KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya.

Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan hukum sampai terdapat kejelasan mengenai siapa pihak yang secara sah berhak mengelola izin HTR tersebut.***red/rfm

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com