Soal Pasal Perzinaan dalam KUHP, Komisi III DPR: Negara Tidak Campuri Ranah Privat

Redaksi
7 Jan 2026 07:39
1 menit membaca

Rambaberita.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan Pasal 411 KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan jika ada aduan.

Pasal 411 KUHP baru itu berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Pengaturan perzinahan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Sehingga, Habiburokhman memastikan, negara tidak mencampuri ranah privat warga negara.

“Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” jelasnya.

Selain itu, mengenai tudingan larangan nikah siri dan poligami, Habiburokhman menegaskan tidak ada larangan dalam KUHP baru.

Pasal 402 dan 403 KUHP mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan.

“Perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama,” tukasnya.(bnc/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com