Pekanbaru, rambaberita.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Pekanbaru Riau memecat Anak didiknya dari sekolah akibat bermain Tik tok yang diduga menyalahi peraturan di sekolah itu.
Hal ini dibenarkan Kepsek Hj.Raja Izda Charunas ketika di konfirmasi www.beritaintermezo.com di ruang kerjanya.selasa( 28/01/2020).
” kami tidak memecatnya,,namun kami minta kepada orang tuanya agar mencari sekolah yang lain, sebab sudah,,,,sudah berulang kali diberi peringatan dan kelakuannya sudah kelewat batas” ujar Raja Izda.
Ketika ditanyakan apa aturan yang di buat di internal sekolah yang dipimpinnya dengan tegas Raja Izda mengatakan “kita sudah sesuai prosedur, lewat rapat guru BK dan konseling sudah kita lakukan, anak ini sudah mencoreng nama sekolah, kita sudah ada perjanjian yang ditandatangani oleh orang tua dan anak didik, semuanya sudah sesuai prosedur kata Kepsek SMPN 10 ini dengan lugas.
Dilanjutkannya bahwa anak didik yang hanya hitungan bulan menamatkan sekolah dari SMP karena sudah kelas 9 ini karena perbuatannya sudah kelewatan bermain Tik tok dengan erotis saat kelas 8, dan di kelas 9 ini, menghisap VAPE( Rokok Elektrik) dan menonton Film dewasa.
Jadi sesuai perjanjian yang kita buat dan kesepakatan Guru BK itu sudah pas. Kata Raja Izda.
Saat ditanyakan apakah tidak ada solusi lain mengingat hanya beberapa bulan lagi akan menamatkan sekolah dengan santai Kepsek Raja Izda menjawab itulah solusi yang terbaik, kita minta orang tuanya mencari sekolah yang lain karena, kelakuannya sudah menyalahi aturan sekolah.
” Jangan karena satu orang 860 siswa yang lain jadi terjangkit, ini pun kita lakukan untuk menyelamatkan si anak dari psikologinya, makanya kita minta agar orang tuanya mencari sekolah lain, kami akan bantu buat surat pindahnya.” Ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah dengan dipecatnya sianak dari sekolah SMPN 10 sudah persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, Kepsek Raja Izda mengatakan sudah tapi melalui kabid pembinaan.
” saya sudah laporkan secara lisan lima hari yang lalu melalui telefon selular, bukan kepada Pak Kepala Dinas Jamal, tetapi kepada ibu Nurbaiti sekalu kabid pembinaan, jadi saya kira sudah pas kami memulangkan kepada orang tuanya,tidak ada masalah lagi” terangnya tanpa beban.
Untuk diketahui, anak Kelas 9 SMPN 10 yang di pecat dari sekolah ini melakukan permainan Tik tok di luar sekolah, demikian juga Menghisap Vape alias rokok Elektrik hanya pengaduan anak yang lain karena dilakukan di luar sekolah. Hanya menonton film dewasa dilakukan di Lingkungan sekolah bersama temannya di ruang kelas pada saat jam istirahat.
Koordinator Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPA Kota pekanbaru Hj.Asmaniar SH,MH bersuara agar anak didik Siswi SMPN 10 yang dipecat agar di kembalikan lagi bersekolah
” Hak mutlak oleh anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun yang dialami anak anak tidak boleh dikeluarkan dari sekolah, itu kewajipan sekolah memberikan bimbingan kepada Anak yang bermasalah” Tegas Asmaniar.
“Apapun peraturan sekolah jangan mengangkangi peraturan Perundang undangan di atasnya. Undang undang mengamanatkan dan menjamin anak mendapatkan akses pendidikan, UU perlindungan anak no 23 tahun 2002 tentang anak yang diperbaharui UU no 35 2014 tentang perlindungan anak.” Tegasnya.( Edo).