
Rambaberita.com,Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menolak kehadiran wartawan untuk meliput langsung kondisi lokasi pasca peristiwa longsor.
Penolakan tersebut terjadi di pintu masuk TPST Bantargebang dan disampaikan oleh petugas keamanan dengan alasan bahwa kunjungan wartawan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat resmi.
“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan saat hendak masuk ke lokasi, Sabtu (10/1/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam situasi darurat yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
“TPST Bantargebang adalah fasilitas publik milik Pemprov DKI Jakarta yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Itu bukan wilayah privat. Ketika terjadi longsor, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan dalih SOP adalah kekeliruan dalam memahami prinsip keterbukaan informasi,” tegas Ade.
Menurutnya, pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dalam situasi normal, prosedur administrasi memang diperlukan, namun dalam peristiwa luar biasa yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara seharusnya membuka akses informasi seluas-luasnya.
“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya berdasarkan versi pengelola,” ujarnya.
Ade menegaskan, pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan fakta dan menghilangkan ruang verifikasi independen. Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa dapat memastikan apakah pengelolaan TPST dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Jika wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Kota Bekasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap wartawan dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya disampaikan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.
PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan menempuh langkah komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati sesuai prinsip kebebasan pers.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika diperlukan, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Ade juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kondisi aktual TPST Bantargebang, termasuk tingkat keamanan lokasi serta kesesuaian pengelolaan dengan risiko lingkungan yang selama ini ditanggung warga Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST milik Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.
“Wartawan bukan ancaman, melainkan mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kinerjanya,” pungkas Ade.***saut
Tidak ada komentar