Jakarta, rambaberita.com– Seorang Pekerja Migrant Indonesia yang menyandang status overstay di Arab Saudi akhirnya tiba di Indonesia. Proses Kepulangan Siti M ke Indonesia terealisasi setelah keluarga Siti M meminta bantuan ke LSM APIJ (Aliansi Perduli Indonesia Jaya).
Kepada rambaberita.com Sekjen LSM APIJ, Saut S.H., membenarkan hal tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migrant Indonesia setelah keluarga Siti M memberikan surat kuasa ke LSM APIJ.
“Proses memang lumayan melelahkan, setelah kita, mendapatkan informasi dari tenaga kerja migran atas status Overstay nya di Negara lain, kita langsung meminta alamat dan dan informasi detail, serta meminta alamat keluarganya yang bisa dihubungi. Kemudian Tim LSM APIJ segera ke rumah orangtua Siti M, untuk mengkroscek. Setelah itu kita diberi kuasa untuk mengurus”, terang Saut.
Lebih Lanjut Saut S.H., menegaskan rasa puas dan senang Tim LSM APIJ rasan karna pahlawan devisa itu akhirnya tiba di Indonesia.
“Saya dan Tim LSM APIJ sangat senang dan puas setelah melihat Siti M tiba di Indonesia dalam keadaan sehat dan selamat”, ungkap Saut.
Saut menambahkan Siti M yang merupakan warga Kabupaten Bekasi tiba di Bandara Sukarno Hatta pada hari Minggu 22/11/2020. Tim LSM APIJ menjemput Pahlawan devisa itu kebandara dan kemudian diantar kerumahnya.
“Tim kita menjemput yang bersangkutan ke bandara dan tidak melalui proses karantina karena berdasarkan hasil tes Swab Covid19, Siti M negatif.” jelas Saut.
Menyoal historis Siti M menjadi tenaga kerja di Arab Saudi, Saut berharap agar BP2MI dan KementerianTenaga Kerja agar memproses dan memberikan sanksi terhadap Perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI yang tidak sesuai aturan, mengingat pemberangkatan Siti M, sebagai pekerja Migran diduga Ilegal.
Menurut Saut hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya memberantas dan penghentikan pengiriman PMI secara ilegal atau non prosedural, untuk kenyamanan dan ketenangan para pahlawan devisa yang akan bekerja di luar negeri.
“Para Pahlawan-Pahlawan Devisa itu wajib dilindungi hak dan keselamatannya oleh Negara”, tutup Saut. (jms)