
Rambaberita.com,Bekasi – Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dan salah satu distributornya kini resmi memasuki ranah hukum. Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Yettie Tri Palupi selaku Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT AJE Indonesia, produsen minuman bermerek Big Cola.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr, dengan TPJB sebagai pihak penggugat dan PT AJE Indonesia sebagai tergugat. Kuasa hukum penggugat menyatakan langkah hukum ini ditempuh setelah komunikasi yang berlangsung sejak Juni 2025 tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak perusahaan.
Sidang perdana dijadwalkan dimulai pada Selasa (28/04/2026) dengan agenda pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi. Pihak penggugat berharap terdapat itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke pokok persidangan.
Dalam gugatan tersebut, Yettie Tri Palupi menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445 atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kerugian itu diklaim terjadi akibat terhambatnya operasional bisnis selama kurang lebih delapan bulan.
Disebutkan, gudang milik TPJB dipenuhi stok produk Big Cola hingga mencapai sekitar 130 ribu botol. Kondisi ini berdampak pada terganggunya arus distribusi produk lain dan membebani operasional perusahaan.
Sengketa bermula dari kerja sama distribusi antara TPJB dan PT AJE Indonesia, di mana TPJB ditunjuk sebagai distributor wilayah Surabaya. Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah fasilitas yang dijanjikan, termasuk sistem retur untuk produk kedaluwarsa.
Namun, penggugat menilai fasilitas tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk di gudang dan memicu kerugian operasional.
Meski sempat ragu karena Big Cola tergolong pemain baru dibanding merek minuman berkarbonasi lainnya, TPJB akhirnya menerima kerja sama setelah mendapat keyakinan dari pihak manajemen area perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, permasalahan justru semakin kompleks. Penggugat mengaku telah berupaya mencari solusi, namun tergugat dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan cenderung menyalahkan distributor.
Hingga gugatan diajukan, belum ada langkah konkret dari PT AJE Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut penggugat, sejumlah distributor lain di berbagai wilayah Indonesia diduga mengalami persoalan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak pada pola kerja sama distribusi di industri minuman dalam negeri. Publik kini menantikan jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang serta kemungkinan tercapainya penyelesaian antara kedua belah pihak.(St)
Tidak ada komentar