Pekanbaru,Rambaberita -Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menggelar sosialisasi penyebarluasan perda di Kecamatan Bukit Raya. Agenda terakhir ini berlangsung tepatnya di RW 03 Kelurahan Tangkerang Utara, Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi memaparkan dua perda, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Dalam penyampaiannya, Tengku Azwendi Fajri menekankan bahwa sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 13 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan yang kedua Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan angkutan umum massal ini sangat penting. “Sosialisasi dua Perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat,” ungkap Azwendi. Peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya. Perda Angkutan Umum Massal yang disahkan oleh DPRD PekanbaruĀ lebih pada legalitas serta kerangka kebijakan terkait angkutan umum di Kota Pekanbaru. Azwendi menjelaskan bahwa Kota Pekanbaru sudah memiliki angkutan umum seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP), dan dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan jalur serta pelayanan angkutan umum tersebut. Seiring perkembangan waktu dan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, pemko Pekanbaru sudah membuat layanan pengaduan atau call center 112 yang bisa diakses oleh masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan atau laporan,” jelasnya menyudahi***(Galeri Foto) Navigasi pos Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Jumlah Absensi dan kehadiran Fisik menjadi Sorotan Wakil Ketua II, DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, SH, Sosialisasi perda di Tenayan Raya