Tarif Dagang Indonesia-AS Turun Jadi 15 Persen

Redaksi
27 Feb 2026 21:51
2 menit membaca

Rambaberita.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tarif dagang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan signifikan dari 19 persen menjadi 15 persen.

Penurunan ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global era Presiden Donald Trump. Sebagai gantinya, AS berencana menerapkan tarif global baru di angka 15 persen.

“Kita dapat diskon jadi 15 persen,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Airlangga menegaskan hasil negosiasi tarif yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tetap berjalan sesuai rencana.

Ia memastikan kesepakatan tersebut tidak batal dan akan mulai berlaku efektif setelah masa transisi 90 hari serta proses ratifikasi selesai.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia mendapatkan keistimewaan luar biasa. Sebanyak 1.819 pos tarif produk asal tanah air akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga 0 persen.

Beberapa produk andalan yang masuk dalam daftar gratis bea masuk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, dan rempah-rempah. Ada karet, komponen pesawat terbang, perangkat elektronik, termasuk semikonduktor. Kemudian, produk tekstil dan garmen (melalui skema kuota tertentu).

Dengan tarif 0 persen untuk lebih dari 1.600 sektor unggulan, Airlangga optimistis produk Indonesia akan semakin kompetitif di pasar Negeri Paman Sam.

“Ini adalah salah satu andalan kita. Diharapkan pasarnya bisa semakin ekspansi karena tarifnya sudah nol persen,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, produk impor dari Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA Amerika Serikat melalui pemungutan suara (6-3) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Putusan hukum tersebut mematalkan kebijakan Trump dan memaksa AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang nantinya akan dinaikkan secara bertahap oleh Gedung Putih hingga menyentuh angka 15 persen.

Bagi Indonesia, kombinasi penurunan tarif global dan pengecualian tarif nol persen dalam perjanjian ART menjadi modal kuat untuk menggenjot nilai ekspor nasional.

Sumber: Antara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com