Kasus Kayu Gelondongan Hasil Pembalakan Liar di Sumut, Kapolri: Tersangka Sudah Ditemukan

Redaksi
12 Des 2025 10:16
2 menit membaca

Rambaberita.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya telah membidik subjek tersangka terkait kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Sigit, terkait hasil perkembangan penyidikan dari satgas gabungan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” kata Sigit dikutip Jumat (12/12/2025).

Meski tidak menyebut siapa tersangkanya, namun Sigit menjelaskan, dugaan pembalakan liar sejalan dengan temuan kayu gelondongan. Hal itu turut berdampak parahnya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

“Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar. Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” jelasnya.

Termasuk penelusuran pembalakan liar di wilayah Aceh Tamiang, Sigit meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena timnya masih bekerja untuk mendalami tindak pidana tersebut.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan, karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Sudah Naik Penyidikan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ilegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti saat meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” tutur Irhamni pada Rabu (10/12/2025).

Dengan begitu, penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang ditemukan. Termasuk menelusuri asal kayu tersebut apakah dari lahan warga atau pembukaan lahan perusahaan yang terdapat unsur pidana.

“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.(bnc/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com