Rambaberita.com, Jakarta – Aliansi Aktivis Indonesia (AAI) mempertanyakan proses lelang melalui pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana. Menurut Ketua AAI pihaknya meragukan kinerja panitia pengadaaan dalam memenangkan Penyedia pembangunan tersebyt.
“Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur mengalokasikan pagu anggaran tahun 202, sebesar Rp57 Miliar, untuk kegiatan pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya. Pengadaan tersebut dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing sistim e-katalog. Yang jadi pertanyaan apakah bisa satu kegiatan kemudian dipecah-pecah seenak shawat panitia?, anehnya lagi setelah dipecah yang mendapat kegiatan tersebut juga penyedia yang sama, jadi menduga ada yang terselubung terkait keiatan itu.” Tegas Torang, melalui panggilan telepon (26/6/2025).
Data pada situs lpse.jakarta.go.id menampilkan penyedia pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dilaksanakan oleh PT. Varas Ratubadis Prambanan dengan nilai kontrak Rp 56 miliar (97,59% dari nilai pagu).
Lebih lanjut Torang yang juga merupakan Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia menduga PPK memiliki motif terselubung .
“Terang dan jelas kok kita lihat, berdasar pada data yang tertera terkait pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya dipecah menjadi 3 paket, masing-masing Rp 12,5 miliar, Rp 24,9 miliar dan Rp 18,6 miliar dan ketiga paket itu dilaksanakan PT. Varas Ratubadis Prambanan. Oleh karena itu, apakah proses e-purchasing tersebut telah dilaksanakan dengan benar sesuai hukum atau malah bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang pasti kita akan segera menyurati Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air, karena kkami menduga PPK memiliki motif terselubung”
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tersebut menerangkan bahwa pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi. Nilai pagu anggaran di atas Rp15 milyar sampai dengan Rp50 miliar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah, Sementara dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
Sampai berita ini di muat media ini belum dapat meminta keterangan dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur.**Saut/Guston
Tidak ada komentar