LSM Minta KPK Buka Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkab Bogor

RH
18 Sep 2026 18:54
Hukum 0 133
3 menit membaca

Rambaberita.com, Kabupaten Bogor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung, Jumat (18/9/2026). Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan umum perkara sepanjang informasi tersebut tidak termasuk materi yang dikecualikan dalam proses penyidikan.

“Ini bukan intervensi. Kami ingin memastikan pemberantasan dugaan korupsi di Pemkab Bogor berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Januardi.

Menurut Januardi, perhatian publik terhadap perkara tersebut meningkat setelah KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, uang Rp1,5 miliar yang diamankan pada 21 Agustus 2026 diduga berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026 serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

KPK juga menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026 dan menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan dokumen tersebut akan ditelaah untuk membantu mengungkap perkara.

Januardi mengatakan pihaknya tidak meminta KPK membuka informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan. Menurut dia, informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat antara lain status umum perkara, tahapan penyidikan, status uang Rp1,5 miliar yang diamankan, serta gambaran umum mengenai penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau ada informasi yang belum boleh dibuka karena menyangkut strategi penyidikan, kami hormati. Tetapi jangan sampai seluruh perkembangan perkara menjadi gelap. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang hanya karena tekanan publik. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan menjelaskan perkembangan perkara secara transparan,” ujar Januardi.

Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan masih mendalami dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik menelusuri mekanisme pemotongan, pihak yang diduga menerima aliran dana, serta alur perintah terkait pemotongan tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut. Dalam keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, hingga saat itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut.

Januardi menyatakan LSM KPK RI DPD Jawa Barat akan menunggu jawaban resmi dari KPK melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terdapat informasi yang dinilai seharusnya dapat diakses publik namun tidak memperoleh penjelasan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.***jon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com