Jakarta, rambaberita.com – Ketua Umum Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) Parluhutan Simanjuntak mengapresiasi langkah dan sikap tegas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen, terkait fakta hukum Pembatalan Pernikahan yang dilakukan Oknum Pendeta GPDI Samuel Pusat Pematang Siantar yang berada di Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“APIJ sangat mengapresiasi sikap dan langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Kristen Protestan atas perbuatan pembatalan pernikahan yang sudah diberkati dan prahnya tindakan itu dilakukan oknum Pendeta yang juga menandatangani pernikahan tersebut” tandas Parluhutan Simanjuntak.
Setelah diberkati Status Pernikahan Pasutri dibatalkan Pendeta Gereja GPDI Samuel
Parluhutan Simanjuntak menitipkan agar harapannya Pihak Kementerian Agama dapat menemukan kebenaran atas munculnya surat Pembatalan Pernikahan, sebab pembatalan pernikahan tidak dikenal dalam ajaran agama kristen.
“Bah bisa kacau jadinya, karna akan kontradiktif perbuatan Oknum Pendeta tersebut dalam membatalkan pernikahan dengan ajaran Kitab Suci yang saya pahami dan Kitabsuci itu juga yang menjadi landasan pengajaran pendeta-pendeta, jadi agar clear apakah tindakan oknum pendeta tersebut berdasarkan tekanan dari pihak mempelai Perempuan, mengingat ayah dari mempelai perempuan adalah Direktur Sistem Penganggran di Kementerian keuangan dan bawahan dari menteri keuangan Srimulyani Indrawati atau memang inisiatif” tambah parluhutan
Menikahkan Putri Pejabat Eselon II Kementrian Keuangan Pendeta GPDI dipanggil Polda Riau
Pejabat Kemenkeu RI Diperiksa Polda Riau Atas Dugaan Penculikan Anak
Menurut surat yang diperlihatkan Parluhutan Simanjuntak kepada awak media,Surat Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama adalah perihal Klarifikasi dan Konfirmasi yang disampaikan kepada Plt.Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Adapun surat tersebut terdiri dari 5 poin Kalrifikasi dan konfirmasi. Dengan tembusan surat yang dilamatlkan kepada Setjen Kemenag RI, Itjen Kemenag RI, dan BPP LSM APIJ.***Vtr