Rambaberita.com, MINAS – Setelah bertahan selama tiga hari berturut-turut, Aksi demonstrasi yang digelar oleh massa FMM, FSMI dan Buruh lokal yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP), bersama dengan Elemen masyarakat Minas lainya, akhirnya membuahkan hasi. Tiga dari empat tuntutan utama yang disuarakan kepada PT Petamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Minas-Siak dinyatakan sudah dipenuhi.
Berikut Tiga poin tuntutan yang telah diakomodasi oleh PT PHR :
1. Pelaksanaan dan mekanisme pembiayaan Medical Chek Up (MCU) maupun tindak lanjut (follow up) menjadi tanggung jawab Perusahaan Kontraktor dan tidak dibebankan kepada pekerja sesuai dengan peraturan Pemerintah dan kontrak yang berlaku.
2. Hasil MCU merupakan acuan dalam penentuan kelaikan kerja dan derajat kesehatan. Hasil MCU dan / atau Derajat Kesehatan tidak dapat dipergunakan secara langsung dalam menentukan keberlasungan, durasi/pengurangan durasi PKWT dengan pekerja, maupun pemutuan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Pekerja.
3. Batasan usia pensiun Pekerja Kontraktor dapat di atas 56 tahun berdasarkan pada perjanjian kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama dari masing-masing Perusahaan Kontraktor.
“Dengan dikeluarkanya memo terkait tuntutan para demonstan diharapkan semua perusahaan yang beroperasi di daerah Siak untuk mengikuti dan melaksanakanya secara konsisten sebut Mulya Hasibuan sebagai salah satu penanggungjawab demo.
perjuangan kita belum selesai sampai disini kawan-kawan, kita akan tetap mengawal putusan ini, khususnya untuk kuota tenaga kerja lokal dan peluang kerja untuk tenaga kerja di Minas, PHR meminta waktu dua minggu karena mekanismenya terlalu cepat untuk memutuskan hari ini,
memang baru 75 persen dari empat tuntutan kita, kita akan kawal terus sampai benar-benar 100%. Jadi teman-teman demonstrasi kita akhiri hari ini, kita tidak demo tetapi kita akan melihat implementasi dari kebijakan ini, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atas kebijakan ini kita akan datangi perusahaanya dan akan kita laporkan ke PT. PHR untuk penyelesaianya, ingat ijin kita sampai tanggal 30 Juni 2025” tegas Mulya Hasibuan.**Ti
Tidak ada komentar