Inspektorat Masih Periksa 12 ASN, Arif Rahman: Sanksi Kewenangan BKPSDM

RH
12 Apr 2026 17:30
Daerah 0 251
2 menit membaca

Rambaberita.com,Kab Bogor – Sepekan pasca mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga kini belum juga menemui titik terang. Meski Inspektorat Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN), namun publik masih belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Ketiadaan informasi mengenai identitas maupun status 12 ASN yang diduga terlibat memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan transparansi Inspektorat dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan luas ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Masih proses meminta keterangan, dan sampai hari ini kita masih meminta keterangan. Nanti kita kabari kalau sudah selesai,” ujarnya.

Namun demikian, saat ditanya mengenai langkah lanjutan pasca pemeriksaan, termasuk kemungkinan penindakan terhadap ASN yang terlibat, Arif Rahman menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Untuk sanksi itu kewenangan BKPSDM,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait apakah pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 ASN yang diaudit Inspektorat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKPSDM terkait tindak lanjut dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.***jon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com