
Rambaberita.com,Kab Bogor – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Bogor diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan transaksi jabatan struktural yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2022.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berpotensi merusak sistem birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Praktik jual beli jabatan disebut sebagai salah satu pintu masuk korupsi yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
Sejumlah pihak kini menagih komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menyatakan agar kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan dilanjutkan ke proses hukum pidana melalui aparat penegak hukum.
Aliansi Pengawal Warga dan Anggaran Negara (PANDAWA) turut menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendorong transparansi hasil audit investigatif Inspektorat, agar identitas dan instansi para ASN yang diduga terlibat dapat dibuka ke publik.
Selain itu, PANDAWA juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku di level bawah, melainkan menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual serta aliran dana yang lebih besar di balik dugaan praktik tersebut.
Dalam hal penindakan, mereka mendesak agar ASN yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat guna menjaga integritas pemerintahan daerah.
“Ini harus menjadi momentum pembersihan birokrasi di Kabupaten Bogor. Kasus seperti ini tidak boleh hanya selesai di meja etik, tetapi harus dibawa ke ranah hukum,” ujar perwakilan PANDAWA.
Desakan serupa juga datang dari masyarakat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan agar Inspektorat membuka hasil pemeriksaan secara transparan.
“Kalau memang sudah ada hasil audit, sebaiknya diumumkan ke publik siapa saja oknum ASN tersebut dan dari dinas mana. Supaya masyarakat tidak berspekulasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila dugaan jual beli jabatan terbukti, maka Inspektorat diminta segera memberikan sanksi berat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, hingga saat ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap 12 ASN tersebut ***Jon
Tidak ada komentar