Kepemilikan Tanah di Jalan Kijang Putih Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar masih dalam Tahap Mediasi

Editor Ramba Berita
6 Jun 2025 08:13
3 menit membaca

Kampar, rambaberita.com – Kepemilikan Tanah di Jalan Kijang Putih Wilayah RT 012 RW 016 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di mediasi oleh Siti Meilia (PJ Kepala Desa) Karya Indah Jalan Garuda Sakti KM 06, di ruangan pertemuan di hadiri oleh kedua belah pihak ( Pihak dari Guru – Guru beserta teman teman dengan pihak Yayasan Santa Maria). Kamis siang ( 05/06/2025).

Ada pun agenda dari pertemuan tersebut sesuai dengan undangan adalah pemeriksaan berkas para pihak.
Pantauan media ini, dengan penuh kekeluargaan kedua belah pihak yang memiliki surat tanah atas nama sendiri menyerahkan kepada perangkat Desa ( PJ Kepala DesaKarya Indah) baik dari Kaplingan Guru guru dan juga pihak Yayasan Santa Maria Pekanbaru.

Nurlela salah seorang Guru di SMP N 03 Tambang menyebutkan, bahwa pak Kasnawi menyerahkan kepercayaan kepada suaminya untuk menjual kaplingan dan setelah dapat orang yang membeli barulah di berikan suratnya oleh Pak Kasnawi. “ Kasnawi mengamanahkan kepada suami saya agar di kaplingkan seluas 3.7 hektare. setelah dapat beberapa guru barulah di kaplingkan di tahun 2000 dan suratnya di terbitkan tahun 2007” ungkap Nurlela seraya memberikan surat Foto Copi kepada pihak Desa Karya Indah.
Nurlela berharap semoga keadilan dapat di tegakkan.

Pihak Santa Maria Pekanbaru, menyebutkan bahwa Pihaknya membeli tanah di Tahun 1982 dan di buatkan suratnya tahun 1983. “ Tanah ini kepemilikannya oleh Pastor Kassani di tahun 1982 dan dibuatkan suratnya tahun 1983, karena kita yayasan mempunyai kepengurusan 2003 oleh Pastor Anton konseng dan di tahun 2023 oleh Pastor Riduan dan itu sedikit sejarahnya, dan lebih jelasnya karyawan Yayasan Santa Maria akan menjelaskan lebih detil.

Selanjutnya saat Perdinan Sinurat di berikan waktu, karyawan Santa Maria yang mengakui dia bekerja di Yayasan Santa Maria mulai tahun 1993. Ia menyebutkan bahwa tanah ini di beli dari Pak Gurning seorang yang berprofesi sebagai Polisi RI tahun 1983 di tunjuklah Alisurdin sebagai perwakilan pak Gurning untuk mengurus penjualannya. Dan tahun 1986 di buatkanlah suratnya menjadi tiga surat. Dia menerangkan semua ada sejarahnya karena mulai tahun 1983 saya mengetahui dan mengukurnya juga ikut. Sebutnya.

Mendapat jawaban dan salinan bukti kepemilikan dari kedua belah pihak, PJ Kepala Desa mengapresiasi kedua belah pihak yang bersengketa, seraya berharap dapat diselesaikan dengan baik tanpa masuk ketahap selanjutnya.

Saat wartawan menanyakan upaya apa yang akan di lakukan oleh PJ Kepala Desa Siti Meilia dengan senyum khasnya menjawab “ tentu saya akan memberikan yang terbaik, saya bertanggung jawab penuh sebagai Penjabat dari pemerintah desa, saya senang tidak ada kedua belah pihak bersitegang, tentu saya dengan regulasi yang ada saya akan melaksanakan, jika dalam pertemuan ini tidak ada penyelesaian tentu kita akan masuk lagi ke tahapan selanjutnya mendengarkan keterangan para pihak dan saksi. Dan jika di tahapan itu juga belum dapat penyelesaian kita akan masuk ke langkah ketiga, menentukan patok batas tanah masing masing.” Tutup Siti Meilia. (edo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com