
Rambaberita.com,Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari DLH Kota Depok serta video viral pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago. Tim DLH Kota Bekasi telah melakukan verifikasi lapangan pada 2 September 2025 dan menemukan bukti nyata terkait peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tangki sedot WC bernomor polisi B 9231 KNA , yang melakukan pembuangan limbah, dikelola oleh Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
Plt. Kepala DLH Kota Bekasi,Dra. kiswatiningsih,M.Sc , pada Kamis (4/9/2025) menjelaskan bahwa tindakan sopir yang membuang limbah ke Sungai Ciliwung dilakukan demi keuntungan pribadi, padahal semestinya limbah tersebut dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang Kota Bekasi.
“DLH Kota Bekasi menegaskan setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan pengelolaan limbah. Tindakan ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi,” tegas Kiswatiningsih.
Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC tersebut, meliputi:
Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.
Pemilik usaha diwajibkan melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Kiswatiningsih menegaskan, Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai maupun ekosistem sekitar.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
(Saut)
Tidak ada komentar