
Rambaberita.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (AK), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu insiden longsor beberapa waktu lalu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (20/4). Ia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.
Kasus ini bermula dari tragedi longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3). Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
KLH mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Bahkan, fasilitas tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.
Namun demikian, hasil pengawasan lanjutan pada April hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Menteri Hanif menegaskan, langkah penegakan hukum pidana akhirnya ditempuh setelah upaya administratif tidak diindahkan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya yang berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat.***Saut
Tidak ada komentar