Pekanbaru.Rambaberita – Agenda sosialisasi peraturan daerah (Sosper) masa sidang III tahun 2026 rampung dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP di daerah pemilihan (Dapil) V Kecamatan Marpoyan Damai. Sesuai Perda Nomor 07 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu Perda yang sangat penting untuk disosialisasikan kalangan legislatif kepada masyarakat. Menurut Niar, dalam Perda 07 tahun 2024 pada BAB 1 Pasal 3, penetapan KTR bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau perokok pasif, Tidak hanya itu, Perda KTR ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok yang secara tidak langsung akan menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. “Ada empat titik lokasi yang menjadi sosper KTR kita, diantaranya di kelurahan Wonorejo, Tangkerang Tengah, Sidomulyo Timur dan Perhentian Marpoyan,” ucap Niar, Kamis (21/5/2026). “Dari hasil temuan dilapangan, diakui kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok masih sangat rendah. Bahkan perokok aktif terkesan masih cuek terhadap dampak negatif dari paparan asap rokok yang ditimbulkanya” bebernya. Melihat kondisi tersebut, Politisi Demokrat ini menilai langkah sosialisasi dan edukasi sangat penting dilakukan di tengah-tengah masyarakat, agar apa yang menjadi tujuan Perda KTR ini bisa terwujud dan semua pihak bisa menjalankan aturan yang ada didalam perda. Sesuai Perda No 07 tahun 2024 pada BAB II Pasal 5, ada beberapa fasilitas atau tempat yang menjadi KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Bahkan menurut Niar, untuk memperkuat Perda tersebut, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 30/SE/2025 tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR. “Semua poin penting tentang KTR ini sudah diatur didalam Perda bahkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru, tinggal bagaiman kita memaksimalkan sosialisasi, edukasi agar semua pihak dan masyarakat memahami aturan nyang sudah ada,” tegasnya. Untuk memaksimalkan implementasi perda KTR ini, Niar juga mendorong pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera membuat Satuan Tugas (Satgas) KTR.***(Galeri Foto) Navigasi pos Wujud Kepedulian, Lurah Cikiwul Dan LPM Sambangi Warga Sakit dan Terdampak Puting Beliung