BAPDI Desak Transparasi Tindak lanjut Temuan BPK pada Proyek TPST Kota Denpasar

RH
27 Okt 2026 11:16
Nasional 0 25
2 menit membaca

Rambaberita.com – DENPASAR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, temuan tersebut menjadi sorotan Badan Aktivis patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, sorotan BAPDI atas kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2.199.782.337,56 pada proyek TPST Kota Denpasar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2023

“Bagaimana bisa ada kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2.199.782.337,56 atas proyek TPST Kota Denpasar, untung saja BPK bekerja professional sehingga menemukannya kalau tidak ya selesai barang itu. untuk itu agar tercipta kepastian hukum maka pelaksanaan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut harus kita kawal bersama, bahkan kalau perlu harus ada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut mulai dari Penyedia, Konsultan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PPP) Provinsi Bali dan pihak-pihak terkait lainnya harus diperiksa” tegas Darwin.

Sekretaris Jenderal LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga, yang juga berprofesi sebagai Advokat, juga meminta agar tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut ditelusuri secara terbuka, terutama terkait bukti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara.

Sesuai data yang dimuat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2022, proyek pembangunan TPST Kota Denpasar dikerjakan oleh perusahaan milik negara, PT Adhi Karya (Persero), dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp104.911.740.650, dan nilai penawaran perusahaan sebesar Rp88.888.888.888 atau sekitar 84,7 persen dari HPS.

(Jurnalpembangunan.com) Pembangunan TPST Kota Denpasar tersebut mencakup tiga lokasi di wilayah Kota Denpasar, yakni TPST Padangsambian Kaja di Kecamatan Denpasar Barat, TPST Kesiman Kertalangu di Kecamatan Denpasar Timur, serta TPST Tahura Ngurah Rai atau kawasan Tahura Suwung di Kecamatan Denpasar Selatan dan berada di bawah Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, yang saat ini disebut telah berganti nomenklatur menjadi Satker Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Bali. *** Saut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com