Serang, rambaberita.com – Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penambang emas alias Gurandil dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Aktivitas ilegal ini diduga penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keempat tambang emas yang ditutup yaitu dua lokasi pengolahan Emas di kampung Cikomara RT. 04 /02 Desa Banjar irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Dilokasi pengolahan Emas di kp. Hamberang Rt.04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Kemudian, dilokasi pengolahan Emas di Kampung Tajur Rt.06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H mengatakan Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
“Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yg sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI,” katanya
Senin, (20/01/2020)
Menurut Agung Sabar, dari informasi tersebut Satgas PETI melakukan Penyelidikan dan Investigasi, berupa
olah TKP, mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Kegiatan Satgas PETI ini, terdiri dari Gabungan Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.
“Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, Baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sabar mengungkapkan untuk memproses kasus tersebut Satgas PETI juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, mercury hingga batu yang akan diolah menjadi emas.
“Sudah ada 8 orang saksi dari 4 lokasi tersebut yang kita mintai keterangan. Para pekerja dan pengawas juga sudah kita lakukan pemeriksaan, pekerja bagian glundung dengan upah Rp 100 ribu per hari, pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk dengan upah perkarung Rp. 25 ribu per karung, sedangkang untuk saksi ahli ada 4 orang yang telah memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Sabar menambahkan kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Apalagi dari ke 4 lokasi pengolahan pada saat dilakukan pengecekan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.
“Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab nya” tambahnya.***