Sekjen-BAPDI-Darwin-Natalis-Sinaga-Saat-menyampaikan-Permohonan-Pidus-2-ke-Kejaksaan-Negeri-Jakarta-UtaraRambaberita.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga resmi mengajukan permohonan Pidsus-2, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut). Menurut Darwin Pidsus-2 tersebut merupakan hak BAPDI sebagai pemberi sumber penyelidikan .
“Pada hari Jumat (13/06/2025-Red) kemarin BAPDI resmi menyampaikan pengajuan Pidus-2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait tindak lanjut penanganan kejanggalan pembayaran pajak kendaraan suku dinas lingkungan hidup (Sudin LH. Red), adapun Pidsus-2 tersebut secara hukum merupakan hak BAPDI selaku pemberi sumber penyelidikan, dan sumberpenyelidikan dimaksud adalah surat No.010/BAPDI/Lp-Li/5+25/42/310. selain itu Pidsus-2 yang kami mohonkan juga dapat memberikan kepastian pada kami tentang tahapan atas surat kami” terang Darwin.
Lebih lanjut Darwin menjelaskan dugaan penyimpangan terkait pajak kendaraan dinas operasional (KDO) Suku Dinas Lingkungan Hidup (SUDIN LH) Jakut diketahui setelah pihaknya melakukan analisis data.
“Sesuai analisis data yang BAPDI lakukan, ada kejanggalan yang sangat nyata, diantaranya, tidak sinkronnya jumlah kendaraan dengan anggaran pajak yang dialokasikan, tidak sinkron antara laporan keuangan hasil belanja pembayaran pajak dengan belanja pembayaran pajak. Selain itu berdasar pada data yang kita kumpulkan dari sumber-sumber resmi, pada pokoknya menyebutkan bahwa jumlah KDO Sudin LH Jakarta Utara berjumlah 310 unit, tidak termasuk alat berat. Setiap tahunnya sejak tahun 2021, 2022, 2023, Sudin LH Jakarta Utara telah mengeluarkan anggaran dikisaran Rp.449.992.400,00, untuk membayar pajak KDO, padahal berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta, Ralisasi anggaran untuk pembayaran belanja pajak, bea dan perijinan Sudin LH Jakarta Utara tahun 2021 sebesar Rp.898.995.600,00 , 2022 sebesar Rp.285.557.700 , 2023 sebesar Rp.148.388.300,00. Dari sisi ini saja sudah janggal karena tidak sesuai antara besaran biaya yang telah terbayar dengan laporan realisisai. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada sumber dana lain, apakah sudin LH menggunakan retribusi yang diduga tidak terdaftar untuk menutupi pembayaran pajak tersebut. Oleh sebab itu kami sangat berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk serius dalam membuka tabir misteri sumber uang tersebut.” Tambah Darwin.
Berdasarkan pantauan media ini pada lama RUP diketahui alokasi anggaran untuk belanja pajak, bea dan perijinan tahun 2021 sebesar Rp. 937.285.100,00 , 2022 sebesar Rp.471.268.00 , 2023 sebesar Rp.148.389.000,00.
Sampai berita ini dimuat awak media ini belum memintai keterangan Kepala Suku Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edi Mulyanto, tetapi berkaca pada pengalaman awak media ini sebelumnya Edi Mulyanto tidak pernah memberikan tanggapan resmi kepada awak media ini. **Ti/Saut/GS
Tidak ada komentar