
Rambaberita.com, JAKARTA – Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) menuding Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, takut terhadap Inspektorat DKI Jakarta, terkait penanganan laporan dugaan korupsi pada UPS Badan Air yang sebelumnya telah disampaikan BAPDI ke Kejari Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Sekjen BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, saat ditemui di kantor Sabat Law Firm.
“begini lo urutan peristiwanya, sekira bulan November 2025 kami menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi pajak pada UPS Badan Air DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Atas laporan tersebut pada tanggal 6 Januari 2026 Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Hutamrin, melalui surat nomor B-130/M.1.13/Dek.1/01/2026 menyampaikan permohonan ke Inspektorat DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan Investigativ terhadap kegiatan dimaksud pada UPS Badan Air. Nah penanganan atas surat tersebut belum jelas hingga saat ini, dengan demikian, wajar tidak apabila kami menduga Topik Gunawan selaku Kajari Jakarta Timur takut terhadap Inspektorat DKI Jakarta?, karena surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tertanggal 6 Januari hingga saat ini belum jelas penanganannya oleh Inspektorat DKI Jakarta dan Pihak kejaksaan seolah tidak berani melakukan langkah apapun termasuk mempertanyakan kelanjutan penanganan permalasahan tersebut” jelas Darwin.
Menurut Darwin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan harus mengevaluasi diri kalau takut berhadapan atau berurusan dengan Inspektorat DKI Jakarta.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus berani mengevaluasi diri kalau benar dirinya takut terhadap Inspektorat DKI Jakarta, karena Penegak Hukum itu harus berani, Dengan tidak jelasnya penanganan surat nomor B-130/M.1.13/Dek.1/01/2026 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Inspektorat kemudian menimbulkan dugaan seolah Topik Gunawan tidak berani mempertanyakan kelanjutan atas surat tersebut ke Inspektorat DKI Jakarta. Lah kalau Kajari saja tidak ditakuti Inspektorat DKI Jakarta, konon penggiat sosial seperti kami. Apakah Harus Jaksa Agung kita minta untuk turun tangan?. ” ucap Darwin dengan tegas.
Sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi atas konsirmasi tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ***Saut/Ti
Tidak ada komentar