Sekjen BAPDI, Darwin Natalis Sinaga saat menyampaikan Permohonan Pidsus-2 Ke PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta UtaraRambaberita.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga, menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) untuk menagih Pidsus-2 dari Kejari Jakut.
Menurut Darwin permohonan Pidsus-2 tersebut adalah permohonan ke dua yang disampaikan ke Kejari Jakut . (Kamis, 2 Oktober 2025).
“Ini permohonan ke dua yang kami sampaikan, dalam bentuk surat tertulis, permohonan pertama kami sampaikan pada bulan Juni yang lalu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas sumber penyelidikan yang kami sampaikan pada bulan mei 2025, sehubungan dengan penanganan kejanggalan pembayaran pajak kendaraan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut Red), karena Pidsus-2 itu hak kami, ya jelas harus kami tagih” jelas Darwin.
Darwin menambahkan BAPDI masih berharap agar Kejari Jakut terbuka terhadap pemberi sumber penyelidikan.
“Seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mematuhi hukum, kan sudah jelas hukumnya menyebutkan Kejaksaan Negeri yang mendapat sumber penyelidikan harus menyampaikan Pidsus-2 ke Pemberi Sumber penyelidikan. Kami berharap Kejari Jakut terbuka atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan, untuk menghindari dugaan melahirkan dugaan baru kan bisa jadi guyon. kalau kinerja Kejari Jakut begini ya mendingan temuan kami tersebut kami masukkan ke kulkas, biar membeku”, tambah Darwin./
Berdasarkan pantauan awak media ini, berikut adalah surat surat yang telah disampaikan BAPDI ke Kejari Jakut :
1. Surat Nomor : 010/BAPDI/Lp-Li/5+25/42/310, bertanggal 19 Mei 2025 ;
2. Surat Nomor : 001/BAPDI/272818/6, bertanggal 12 Juni 2025, Perihal : Permohonan Pidsus-2
3. Surat Nomor : 72-002/BAPDI/p2-ps2/X, bertanggal 02 Oktober 2025, Perihal : Permohonan Ke-2 Atas Pidsus-2
Sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.***Ti/Saut
Tidak ada komentar