DPR Akan Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi
28 Jun 2025 09:08
Politik 0 203
1 menit membaca

Rambaberita.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. DPR akan menyampaikan sikapnya terhadap putusan MK ini setelah dikaji.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/06/25).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini belum mau berbicara lebih jauh terkait putusan MK tersebut. Ia meminta menunggu hasil kajian komprehensif dilakukan.

“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” ujar Dasco.

Diberitakan, Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan putusan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal digelar terpisah. Dimulai pada 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK ini menjadi bagian penting untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Jumat (27/06/25).

[bnc/red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com