Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau Minta Kejati Ambil Alih Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

rambaberita
6 Feb 2026 10:15
3 menit membaca

Rambaberita, Pekanbru – Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau  (FMAKR) secara resmi menyuarakan desakan agar Kejati Riau mengambil alih penanganan dugaan kasus SPPD fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.

Desakan ini muncul karena adanya penilaian bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan.

Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau, Said Mukhlis, menyampaikan bahwa lambannya penanganan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Pekanbaru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Menurutnya, kasus ini seharusnya dapat ditangani secara cepat dan transparan mengingat indikasi pelanggaran yang dinilai jelas.

Said Mukhlis menilai, dugaan keterlambatan proses penanganan perkara tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Pembiaran berlarut-larut justru membuka ruang bagi praktik serupa terulang.

Dalam pernyataannya, Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau secara tegas meminta Kejati Riau untuk turun tangan langsung mengambil alih penanganan kasus tersebut,”sebutnya, Jum’at (03/02/2026).

Menurut Said, Kejati memiliki kewenangan dan sumber daya yang lebih memadai untuk mengusut dugaan SPPD fiktif secara menyeluruh dan profesional.

Selain itu, Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau juga mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru (HNM) beserta seluruh jajarannya.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap alur administrasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Said Mukhlis menyebut, pemeriksaan terhadap Sekwan dan jajaran bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan langkah hukum yang wajar untuk membuka terang dugaan praktik korupsi. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat harus dimintai keterangan sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.

Lebih jauh, Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau menduga bahwa kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara individual. Said menyampaikan, indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik tersebut dijalankan oleh sindikat yang terorganisir.

Menurutnya, kegiatan SPPD fiktif tersebut dilakukan secara sistematis dan masif, sehingga kecil kemungkinan terjadi tanpa adanya koordinasi antar pihak. Pola semacam ini dinilai sebagai bentuk kejahatan korupsi yang terstruktur dan membutuhkan penanganan serius.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau menilai, jika dugaan sindikat terorganisir ini tidak diungkap secara menyeluruh, maka praktik serupa akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

Oleh karena itu, pengusutan menyeluruh menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Said Mukhlis juga menekankan pentingnya peran Kejati Riau dalam menjaga marwah penegakan hukum di Provinsi Riau. Menurutnya, pengambilalihan kasus ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melawan korupsi, khususnya di lembaga legislatif daerah.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau berharap, langkah Kejati Riau nantinya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mampu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Proses hukum yang tegas dan transparan dinilai sebagai kunci pemulihan kepercayaan publik.

Dengan adanya desakan ini, Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Pekanbaru hingga tuntas.

Kemudian, Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau dalam waktu dekat ini, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Riau, guna meminta transfransi Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Pekanbaru tersebut.***red/rfm

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xDomaiNesia
xwww.domainesia.com